Sistem Informasi
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Desa Sinduwati Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem Provinsi Bali

Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada.

Info Detail

SPPT Tahun 2022

Sistem Informasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022

Login

SPPT Tahun 2023

Sistem Informasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023

Login

SPPT Tahun 2024

Sistem Informasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024

Login

SPPT Tahun 2025

Sistem Informasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025

Login

Lokasi Tanah

SB BETENG

 14 SPPT

ISEH, IPAH, LUAH

 3 SPPT

SB BABAKAN

 1 SPPT

KAMPUNG SINDU

 97 SPPT

Lembar SPPT

Wajib Pajak

Objek Pajak

Luas Tanah (m2)

Lokasi Tanah

Pajak Terhutang

Sekilas Info
Jelas memudahkan dengan penyajian data yang lebih akurat | Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) bukan bukti kepemilikan sah atas tanah.
Aksi ID Nama Wajib Pajak Alamat Objek Pajak Luas Bumi (M2) Kelas NJOP Bumi Luas Bangunan (M2) Kelas NJOP Bangunan Pajak Terhutang Alamat Wajib Pajak Desa Kecamatan Kabupaten